Sabtu, 11 Desember 2010

BOROK KPU TERBONGKAR DI MAHKAMAH KONSTITUS


Untung Ketua KPU Tidak Digantung Massa
Jakarta, Sarai Pos--Pemilu kada Sabu Raijua yang sarat dengan kecurangan, pelangaran hukum dan administrasi akhirnya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pekan  lalu dua dari 5 paket pasangan calon bupati dan wakil bupati  (TERBUKTI dan BERSATU) yang merasa sangat dirugikan  dengan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua yang dengan sengaja melakukan kecurangan dan terindikasi  memihak salah satu pasangan calon, melalui kuasa hukumnya masing-masing  mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi . Kuasa hukum Pasangan  Ir. Piter Djami Rebo, M.Si dan Drs. Origenes M. Boeky, M.Si, Philipus Fernandes, SH mendaftakan gugatan  dengan nomor perkara211/PHPU.D-VIII/2010) dan pasangan  Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H. dan Mardiosy Rihi Ratu, Arianto P.Sitorus,SH   dengan nomor  perkara212/PHPU.D-VIII/2010). 
Dalam sidang kedua, Senin, (6/12 ) yang dipimpin Hakim Muhammad Akil Mocktar, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, terkuaklah borok hitam KPU Sabu Raijua terkait penyelenggaraan pemilu, Jumad (12/11) lalu. Pasalnya, kuasa hukum pemohon, Phlilipus Fernandes,SH  yang saat itu mengajukan 11 orang saksi,(Hendrikus, Leonidas Adoe, Stefen Lawa Mone, Agustinus Lede, Herman Lele Hiku, Jimison Lede Hiku, Pdt. Victor de Lopez, Karel Keraba, Pdt. Ruben Willa, Paulus Udju Lulu, dan Fransiskus Babo), secara beruntun membeberkan borok hitam KPU pimpinan Yudi Tagi Huma.
Sidang pemeriksaan saksi yang dimulai dengan pengambilan sumpah ini, tak lama kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi TERBUKTI dan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli paket BERSATU, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH dan Samuel Hendrik Lena (Akademisi FH Undana) serta Slamet Sujono dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Jawa Tengah. Seperti yang disaksikan media ini, pemeriksaan dimulai dari saksi TERBUKTI. Leonidas V. Adoe, Ketua Fraksi PDIP Sabu Raijua yang adalah salah satu saksi pleno,dalam keterangannya membeberkan adanya selisih suara yang terjadi 25 TPS,tidak diudangnya para saksi paket TERBUKTI jelang pleno, intervensi aparat pemerintah, terjadinya tindakan represif aparat sampai berbuntut pada pleno yang terus dipaksakan berjalan, meskipun diwarnai intrupsi dan aksi protes. Usai Veky Adoe, saksi berikutnya, Steven Lawa Mone, membeberkan kesaksiannya bahwa di Desa Nadawawi  banyak anak di bawah umur dan nama-nama orang mati juga di daftar dalam DPT sebagai pemilih. Meskipun nama mereka pada akhirnya di coret namun masuknya nama-nama itu telah menghambat para pemilih lain untuk ikut memilih. Dia juga menyampaikan bahwa banyak warga yang seharunya mempunyai hak pilih akhirnya kehilangan hak pilih karena tidak diberi surat undangan memilih (C6).   Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Pdt. Paulus, Udju Lulu, dengan suara lantang dan tegas, dia menerangkan bahwa di TPS Desa Deme, Kecamatan Liae ada 4 orang anak (pemilih di bawah umur) yang dimasukan dalam DPT dan mendapatkan surat undangan memilih (C6) dari petugas PPS.
Hal lain, dikemukakan oleh  saksi Jemison Lede Hiku, menurut dia di TPS III Desa Menia,Kecamatan Sabu Barat terdapat 2 orang pemilih dibawah umur yang memperoleh surat undangan memilih dan 1 orang sakit yang tidak dilayani PPS, padahal jarak antara TPS dan rumah orang tersebut hanya sekitar 30 meter.Selain itu, yang mengejutkan hakim, yakni adanya 102 orang yang pada akhirnya tidak bisa memberikan suara lantaran banyak surat suara yang rusak. Akibat dari kerusakan surat suara ( sudah dicoblos tersebut) TPS akhirnya ditutup karena kehabisan kertas/ surat suara. Menurut dia, saat itu Ketua KPU, Yudi Tagi Huma, meminta masyarakat untuk mencoblos saja pada bagian yang belum rusak(belum dicoblos). Namun permitaan itu ditolak olehnya. Karena kasus ini,maka TPS ditutup satu setengah jam, setelah ditutup selama satu setengah jam. PPS tidak lagi memberikan perpanjangan waktu atau waktu tambahan untuk pemilih yang belum mencoblos. Dan akhirnya TPS ditutup pada Pkl. 1 siang. Mendengar Jermison, hakim langsung menyambar dengan pertanyaan,  apa reaksi anda saat itu ? Jemirson menjawab,” saya meminta tambahan waktu agar orang-orang yang belum memilih itu diberikan kesempatan untuk mencoblos,jawabnya polos. Hakim lalu bertanya lagi, lalu apa tanggapan mereka ? “Jawabannya, mereka tetap melarang dengan alasan tidak ada waktu lagi, tuturnya. “Siapa yang melarang,” tanya hakim lagi. “Ketua KPU Pak, “jawab Jermison.  Mendengar keterangan itu, sang hakim nyeletup berkata,…UNTUNG SAJA KETUA KPU TIDAK DIGANTUNG MASSA YA, ujar Hakim. Saat itu, Ketua KPU, Yudi Tagi Huma yang duduk di sebelah kiri kuasa hukum, Ali Antonius, SH terlihat menggelengkan kepalanya. Wajahnya terlihat merah padam, tak bisa berbuat banyak.

Ada Kotak Suara Kosong
Wajahnya Tagi Huma terlihat marah , saat saksi Frans Babo, dengan suara lantang membongkar adanya KOTAK SUARA KOSONG dari PPK Raijua yang dibawah oleh seorang oknum KPU Sarai, usai perhitungan suara di tingkat kecamatan Raijua. Dihadapan Hakim, Babo menerangkan bahwa dirinya mengetahui ada kotak suara dari PPK Raijua yang dibawah oleh staff KPU sendiri. Hal itu diketahui setelah dia dan beberapa rekannya  mengangkat kotak suara tersebut. “Bagaimana saudara mengetahui bahwa kotak suara itu kosong? Tanya Hakim. “Setelah saya angkat dan bolak-balik, kotak suara itu ringan sekali, tidak terdengar bunyi apa-apa, tidak sama dengan kotak suara lainnya, terang Babo. “Lalu sang hakim kembali bertanya, apakah kotak suara itu tersegel ? “tersegel Yang Mulia, jawab Babo. Lanjut Babo, kotak suara itu ketahuan terisi surat suara satu hari sebelum pleno dilaksanankan,ketika dirinya dan beberapa rekan memindahkan dari ruangan kantor menuju ruangan tempat pleno berlangsung.  Keterangan lain yang disampaikan Babo pada Majelis Hakim,yakni soal peralihan data pemilih dari DPS ke DPT, anggota KPU melarang dirinya dan beberapa rekannya tidak boleh masuk dalam ruangan, kecuali Ketua dan anggota. Selain itu, sampai hari ini, (saat sidang) hasil pleno KPU tidak diumumkan dan ditempelkan pada papan pengumumuman agar diketahui publik.   Saksi lain, Herman Lawa Hiku, saat diberikan kesempatan, memberikan kesaksian bahwa di pleno di PPK Sabu Barat bermasalah karena oknum Sekcam Sabu Barat memimpin pleno PPK rekapitulasi suara.Dirinya sudah berulangkali mengajukan protes karena pleno yang terkesan tergesa-gesa. Herman menerangkan, sebagai saksi dari Paket pasangan no urut 4 tidak diundang untuk mengikuti pleno tersebut, setelah selesai pleno lalu petugas PPS datang ke rumah untuk meminta saya menandatangani berita acara, namun saya tetap menolak, beber Herman dihadapan Majelis Hakim. Saksi lainnya, Karel Keraba yang beri kesempatan terakhir, mungungkapkan kejadian di TPS II Desa Lede Raga, Kecamatan Hawu Mehara. Dimana dirinya diminta menandatangani  blangko kosong Lampiran C1 KwK   dan adanya selisih suara di C1 KwK.     
Sebelumnya, kuasa hukum Paket TERBUKTI,Filipus Fernandes, SH, saat ditemui di sebelum sidang, menyampaikan bahwa dalam persidangan yang kedua ini, akan menyerahkan tambahan bukti baru yakni surat laporan  kasus Musa Lede, PNS pelaku money politik dalam pemilu kada Sabu Raijua yang saat ini telah diperiksa Polres Kupang dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang (P21). Bukti baru yang juga dimasukan, yakni adanya 1001 orang pemilih warga desa Menia, Sabu Barat yang ditolak KPU karena rusaknya kertas suara. (Tim SP)