Jumat, 10 Desember 2010

Akil Mochtar: KPU Harus Serahkan Hasil Pleno



Jakarta, Sarai Pos—Dalam persidangan awal, Selasa (30/11) dengan agenda khusus pemeriksaan pendahuluan(1), ada hal yang menarik terkait sikap KPU Sabu raijua yang menolak mentah-mentah untuk memberikan Berita Acara Hasil Pleno KPU, Jumad, (18/11) lalu.Seperti yang diberitakan Media ini sebelumnya, dimana pihak KPU Sabu Raijua menolak memberikan hasil pleno kepada 5 paket yang tidak menandatangai berita acara tersebut, kecuali para saksi Paket Mandiri dan Paket Mirra Kadi, (Sarai Pos edisi 16,red).
Persoalan ini kemudian diangkat dalam persidangan perdana,Selasa, (30/11) lalu.Kuasa hukum Paket TERBUKTI,Pilipus Fernandes, SH,kepada majelis hakim menyampaikan bahwa sampai saat ini pihak KPU tidak memberikan hasil pleno KPU kepada pihaknya  menjadi dasar bagi kami untuk mengajukan gugatan ke MK.” Majelis Yang Mulia, mungkin melalui permohonan ini kami juga ingin menginformasikan bahwa sampai dengan detik ini kami belum mendapatkan keputusan hasil Pleno KPU Sabu Raijua, surat keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, oleh karena itu, melalui persidangan yang mulia ini kami mohon agar Majelis dapat memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan surat keputusan itu, ‘ pinta Fernandez kepada majelis hakim.
Ketika ditanya, apa pada saat pleno saudara ada ?. Fernandez menjawab, saksi kami walk out tetapi kami sudah meminta rekapitulasi ini, keputusan ini, tapi tidak diberikan sampai sekarang ini, tandas Fernandez seraya menambahkan, sudah berulang kali pihak kami mendatangi Kantor KPU,  tidak pernah ada anggota komisioner di sana. Akibat dari tidak diberikan surat keputusan ini maka Pemohon telah melaporkan ke pihak Kepolisian.
Hakim Akil lalu menyampaikan permohonan Pemohon itu pada Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, terkait tidak diberikannya hasil rekapitusi di KPU. erhadap hal itu, Yudi Tagi Huma, menerangkan bahwa pada saat Pleno Saksi yang bersangkutan walk out sehingga berdasarkan tata tertib maka hak-hak dia sebagai Saksi gugur, terangnya. Saat hakim dengan nada Tanya, berkata, gugur ? Yudi menjawab ya,.. hak-hak dia sebagai Saksi gugur. Dan hal tersebut hasil pengumuman itu kita sudah umumkan dan tempelkan di papan pengumuman kemudian kita juga sudah umumkan di RRI, terang Yudi.
Saat itu, hakim Akil kemudian meminta KPU menyerahkan hasil rekapitusali KPU kepada pihak Pemohon. “ Untuk kepentingan pemeriksaan perkara nanti iberikan sajalah apa sih masalahnya? Toh dia kan bukan lawyer-nya, dia kan mewakili kepentingan pasangan calon yang sah juga kan? Kasihlah, ya, pinta hakim Akil.
Namun fakta berbicara lain, ternyata hingga saat ini (usai sidang kedua), berita acara hasil rekapitusalis KPU, belum diserahkan pada para pihak Pemohon. Fernandez, kepada wartawan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, (6/12) lalu, mengaku, belum ada pihak atau staff KPU yang menghubunginya untuk menyerahkan surat-surat tersebut. Pertanyaan pun muncul, ada apa dengan KPU ? Apakah ada udang di balik batu ? Ataukah KPU hanya menjadi milik paket tertentu ? Semuanya hanya Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma yang mengetahuinya..?
Persoalan-persoalan utama yang diangkat oleh Pemohon dalam persisangan ini, yakni terdapat pemilih ganda, kemudian ada pendobelan pemilih, pendobelan nama pemilih,  terjadi perbedaan antara DPT perubahan dengan DPT yang tercantum dalam C1-KWK, selisih suara di 17 TPS dan kemudian pelanggaran-pelanggaran lain yang tertera di dalam gugatan selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang pertama ini, Pemohon menyampaikan pokok-pokok tuntutannya. Fernandez,SH, dalam petitumnya, menyatakan, pertama , mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan sejumlah pelanggaran,dan kesalahan dengan segaja secara terstruktur, sistematik dan massif yang telah merugikan Pemohon dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010. Ketiga, menyatakan Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan Suara tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Kamis, (18/11) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabu paten Sabu Raijua, (18/11) tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Sabu Raijua oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua batal demi hukum.Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua untuk segara melakukan pemungutan dan penghitungan ulang pada 6 kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua atau sekurang-kurangnya di 3 kecamatan yakni Kecamatan Sabu Timur, Sabu Barat dan Sabu Haumehara, tegas Fernandez.(TIM-SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar