Kamis, 09 Desember 2010

KPU TIPU Kandidat, Para Saksi Lapor Polda NTT


Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua priode 2010-2015,yang dipimpin Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, Kamis, (18/11)  di ruangan Kantor KPU,  diwarnai dengan aksi walk out Paket TERBUKTI yang dilakukan oleh, Viktor Adu, Yusak Musa Robo, dan Rowi Kaka Mone dan Paulus Rabe Tuka. Selain menolak untuk membubuhi Berita Acara Pleno Penetapan , ketiga politisi muda ini berdiri dan keluar dari ruangan rapat. Selain Paket TERBUKTI, aksi tolak tanda tangan juga dilakukan oleh 4 paket lainnya yaitu, DOHELEO, MONEHEWEWE, SARAI dan Paket BERSATU. Akhirnya, Berita Acara Pleno Penetapan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, hanya di tandatangani oleh dua paket, yakni Paket Mandiri dan Paket Mira Kaddi Hari.
Setelah Rapat Pleno di tutup Saksi dari pasangan Paket Ir. Piter Djami Rebo,M.Si  dan Drs. Origenes M. Boeky,M.S.i (Paket TERBUKTI) mendatangi anggota dan staf Sekretariat KPU untuk meminta berita acara dan hasil penetapan rapat pleno. Namun oleh anggota KPU  disarankan untuk kembali mendatangi Kantor KPU pada keesokan hari, Jumat (19/11), terang Paul Rabe Tuka,  yang diamini oleh rekan-rekannya.  
Lanjut dia, karena saran tersebut, maka pada hari Jumat, (19/11), saksi dari Paket TERBUKTI, Leonidas V.C. Adoe, Rowi Kaka Mone dan Yusak Musa Robo, SH mendatang Kantor KPU untuk mengambil berita acara hasil pleno, namun di tolak dengan alasan untuk bersabar. Setelah menunggu  cukup lama para saksi kembali menemui  anggota KPUD, tetapi tidak berhasil di temui karena anggota KPU bersama staf sekretariat sudah berada di atas Kapal Fery Rokatenda untuk berangkat ke Kupang. Mengetahui anggota dan staf KPUD berada diatas kapal, Saksi Terbukti bersama Saksi Pasangan BERSATU ( Bernat Tanya-Osy Bunga), mengejar, mencari dan akhirnya menemui anggota KPU  di atas kapal untuk menanyakan dan mengambil berita acara hasil pleno. Sayang seribu sayang, entah setan apa yang sudah merasuki otak mereka, lagi-lagi mereka menyuruh para saksi untuk kembali ke kantor KPU guna mengambil hasil pleno. Tapi kembali gagal, karena ternyata para saksi tidak menemui seorang pun berada di Kantor KPU, beber Paul geram.
Menurut Rowi Kaka Mone, aksi penipuan yang dilakukan oleh anggota KPUD tersebut, yang telah melakukan penipuan dengan cara mempermainkan para saksi, patut diduga ada konspirasi jahat untuk memanipulasi tanda tangan saksi pada berita acara pleno rekapitulasi tersebut. ” Kami menduga KPU secara sengaja dan melawan hak dan melawan hukum tidak memberikan hasil pleno kepada saksi pasangan paket sehingga patut di duga perbuatan tersebut bisa menyebabkan saksi dan pasangan Paket TERBUKTI  dan BERSATU kehilangan hak dan dokumen yang di perlukan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan hukum atas hasil pemilu kada Sabu Raijua ke Mahkama Konstitusi, ini sebuah skenario besar, tandas Rowi, yang juga Koordinator Partai Gerindra ini.
Terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota KPU Sabu Raijua ini, para saksi berniat untuk melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Sabu Raijua, namun niat itu akhirnya tidak dilayangkan lantaran Kantor Panwaslu Sabu Raijua selalu tertutup rapi setiap hari. Sehingga menyulitkan para korban untuk melaporkan berbagai kasus pelanggaran pemilu kada.
Informasi yang disadap media ini dari sumber terpercaya di KPU Sabu Raijua, seluruh data dan file-file penting, termasuk berita Acara Hasil Pleno Rekapitulasi tidak ada di computer-komputer kantor,” Semua file tidak ada Ama, semua sudah dihapus, di computer kantor tidak ada satu data pun, “terang sumber tersebut kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa anggota KPU sudah berangkat ke ke Kupang untuk menyerahkan berbagai berkas dan selanjutnya akan berangkat ke Jakarta.  
Merasa ditipu dan dipermainkan oleh angota KPU, maka para saksi pun berang, dan pada, Sabtu, (20/11) terbang memburu anggota KPU ke Kota Kupang, untuk melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Panwaslu NTT dan Polda NTT. Akhirnya, pada, Senin, (22/11) para Saksi melaporkan  kasus ini kepada Penyidik  POLDA NTT, agar secepatnya para anggota KPU Sabu Raijua di panggil dan diproses hukum. Dalam surat laporan bernomor : 109/  DPC-SR/ LAP/ 11/ 2010, para saksi melaporkan tindak kejahatan yang telah dilakukan Ketua dan anggota KPU Sabu Raijua.
Terkait kasus ini, Juru Bicara KPU NTT, Drs. Djidon de Haan, M.Si, saat ditemui wartawan di Kantor KPU NTT,Rabu, (24/11),  menerangkan bahwa pihak KPU Kabupaten Sabu Raijua telah datang menyerahkan berkas Berita Acara Hasil Pleno Rekapitulasi Penetepan Bupati dan Wakil Bupati pada hari, Senin, ( 22/11). Dan yang menyerahkan adalah Ketua KPU, Yudi Tagi Huma yang didampingi salah satu anggotanya. Selanjutnya mereka ke Jakarta untuk menyampaikan tembusanya ke Mahkamah Konstitusi, terang Djidon.  Terkait kasus dugaan penipuan ini, Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma hingga berita ini diturunkan sulit ditemui wartawan. Berkali-kali dihubungi via Hand Phonenya, namun tidak pernah aktif. (TIM-SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar