Jumat, 10 Desember 2010

PEMILU BATAL DEMI HUKUM


Sabu Raijua Bisa Kembali ke Kabupaten Induk
Sidang sengketa pemilu kada Sabu Raijua, Senin,(6/12) lalu berjalan cukup alot dan menegangkan. Usai pemeriksaan saksi-saksi TERBUKTI, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari Paket BERSATU. Para saksi ahli, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH dan Samuel H. Lena (dosen Fakultas Hukum Undana) serta Slamet Sujono dari Universitas 17 Agustus Semarang. Dalam keterangan mereka, para saksi ahli menyoalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wakil bupati dalam Pemilu kada Sabu Raijua lalu oleh KPU yang menurut penilaian mereka cacat hukum. Karena menabrak atau tidak mengindahkan Keputusan MK Nomor 124/PUU-VII/2009, tentang regulasi pengisian keanggotaan DPRD kabupaten hasil pemekaran. Pemilu kada Sabu Raijua cacat hukum dan harus batal demi hukum karena tidak mengikuti keputusan MK. Mengapa KPU tidak mau mengikutinya, padahal Bawaslu sudah menyampaikan itu pada pihak KPU. Keputusan itu ada 7 hari sebelum penetapan paket tapi KPU tetap jaan terus, terang Dr. Yohanes Tuba Helan, SH, yang juga Ketua Lembaga Ombudsman NTT dan NTB ini.
Saksi ahli Samuel H. Lena, mengatakan, Keputusan MK No. 124/PUU-VII/2009  harus dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua dalam proses penetapan pasangan calon yang ikut pemilu kada. Di dalam hukum positif, keputusan Mahkamah Konstitusi secara de jure menetapkan bahwa pengisian kursi untuk DPRD daerah pemekaran ,yakni berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Oleh Karena itu, jika merujuk pada susunan kedudukan itu, maka penetapan pasangan untuk PDIP dan Golkar tidaklah sah, karena jumlah kursinya tidak cukup, yakni hanya dua kursi. Mahkama Konstitusi memutuskan perkara itu dengan dasar pasal 212 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu, dimana pengisian kursi DPRD daerah pemekaran harus memakai BPP. "Kalau ikut putusan MK, selain tujuh kursi DPRD Sabu yang dipindahkan dari kabupaten induk, maka penentuan 13 kursi tersisa adalah berdasarkan suara terbanyak. Itu berarti kursi Partai Golkar tetap dua kursi, dan PDIP satu kursi, dengan demikian, penetapan pasangan Golkar dan PDIP tidak sah menurut hukum," kata Samuel.
Samuel mengaku ada kejanggalan, karena dalam jawaban Termohon (KPU) menyatakan bahwa meskipun putusan MK diberlakukan dan jumlah kursi tidak cukup, namun secara de facto jumlah suara dukungan untuk mengusulkan calon memenuhi syarat karena suara Golkar lebih dari 15 persen. Yang janggal  menurut Samuel karena dalam jawaban menyebut jumlah suara, tapi faktanya tetap menggunakan jumlah kursi, yakni ada  4 kursi.Seharusnya, lanjut dia, pasangan Mandiri dan Terbukti tidak memenuhi syarat, tapi oleh KPU ditetapkan sebagai pemenang pertama dan kedua. Apakah untuk memberlakukan putusan MK itu perlu aturan lebih lanjut lagi?" tanya Samuel kepada hakim.
Pertanyaan Samuel, kemudian dijawab oleh hakim Akil, walaupun putusan MK  mulai berlaku sejak tanggal dibacakan, yakni 26 Agustus 2010, tetapi secara de jure , keanggotaan DPRD Sabu Raijua tetap berlaku karena hukum juga harus patuh terhadap hukum administrasi, yakni penetapan keanggotaan DPRD Sabu Raijua berdasarkan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur belum dicabut. "Secara de jure masih tetap berlaku. Namun dirinya,dan para hakim lainnya akan mempertimbangkan lagi, “kita akan pertimbangkan lagi, terang Akil.
Pleno Ilegal (tidak sah)
Hal senada juga disampaikan, saksi ahli Dr. Yohanes Tuba Helan, dalam penjelasannya, menerangkan bahwa pihak  KPU Sabu Raijua seharunya  tunduk pada putusan MK. Sebab putusan MK itu dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2010, sementara proses pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 2 September 2010. KPU Sabu Raijua masih mempunyai waktu7 hari  untuk melakukan perbaikan dan melaksanakan putusan MK itu. "Oleh sebab itu, proses pleno penetapan hasil Pemilu kada KPU  tidak sah menurut hukum, keputusan KPU itu  cacat hukum. Oleh Karena itu, harus batal demi hukum" tegas Yohanes.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Kabupaten Sabu Raijua itu kabupaten baru dimana sudah terbentuk pemerintahannya (SKPD) dan DPRD nya, nah kalau pemilunya gagal, atau tidak berhasil maka kabupaten ini bisa kembali ke kabupaten induknya, terang Yohones.
Menambahkan Yohanes, saksi ahli Slamet Sujono, dalam persidangan itu menerangkan, putusan MK itu menjurus  pada multitafsir. Oleh karena itu, jika merujuk pada pasal 212 ayat 3 UU Pemilu, maka jumlah kursi Partai Golkar yang mengusung paket Mandiri dan PDIP yang mengusung pasangan Terbukti tidak cukup,sebab tidak sah menurut aturan hukum.
Terkait berbagai kesalahan yang dituduhkan kepada pihak KPU, Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, ketika menjawab pertanyaan hakim, menerangkan bahwa DPRD Sabu Raijua terbentuk pada 2 Februari 2010, dimana penetapan keanggotaannya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 dan hingga ini susunan keanggotaan DPRD masih tetap. Menurut dia, ketika putusan MK dibacakan, KPU Sabu Raijua terus melakukan komunikasi yang intensif dengan pihak KPU NTT dan KPU Pusat di Jakarta. Hasil konsultasinya, KPU NTT maupun KPU Pusat mengarahkan bahwa proses pemilu kada Kabupaten Sabu Raijua harus terus dijalankansambil menunggu aturan lebih lanjut ," terang yudi pada hakim.
Pantauan media ini, sidang perselisihan pemilu kada Sabu Raijua dengan agenda khusus pemeriksaan para saksi berjalan alot dan menegangkan. Terlihat, baik pihak pemohon maupun termohon sangat serius dalam mengikuti sidang kedua ini.  Persidangan ini akhirnya ditutup oleh hakim Akil dengan meminta pihak Pemohon dan Termohon untuk memasukan kesimpulan pada hari Rabu, (8/12). Mengenai keputusan sengketa pemilu kada, akan dibacakan setelah para hakim melakuka pleno untuk melakukan kajian dan pertimbangan. Sidang ini ditutup tanpa keputusan dan tanpa jadwal pasti pembacaan putusan. Namun sesuai informasi yang sempat dilacak media ini, sidang pembacaan keputusan MK, sesuai jadwal di MK akan dilakukan pada, Kamis, (16/12) akan datang. (Tim SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar