Kamis, 09 Desember 2010

PERNYATAAN SIKAP POLITIK BERSAMA TERHADAP PEMILU SABU RAIJUA

Fakta politik, administrasi dan hukum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sabu Raijua yang telah berjalan tahap demi tahap hingga tanggal 12 November 2010, ditemukan banyak pelanggaran administrasi maupun hukum.
Mulai dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana hak pilih rakyat yang terabaikan, indenpendensi penyelenggara Pemilu kada yang patut diragukan, kasus politik uang yang melibatkan oknum Musa Lede (PNS yang aktif menjadi tim sukses paket Mandiri), terkesan adanya tindakan represif aparat keamanan terhadap rakyat yang menuntut hak-hak politiknya (seperti contoh kasus di saat pleno PPK Kecamatan Hawu Mehara, Minggu 14 November 2010), dimana salah seorang pendeta turut menjadi korban kekerasan fisik aparat keamanan – dipukuli dengan popor senjata ditengkuknya.
Ini semua menimbulkan demokrasi dan reformasi kita jadi akut, stagnan dan hampir mati suri. Rakyat di desa-desa sampai kota-kota kecamatan di  Kabupaten Sabu Raijua dibikin cemas bercampur bingung mengahadapi kondisi politik yang buruk  di Bumi Rai Hawu.
Berkenaaan dengan itu, maka lewat forum politik yang bermartabat ini, kami dari Paket TERBUKTI, Paket BERSATU, PAKET SARAI, dan Paket MONEHEWEWE dengan ini menyatakan SIKAP POLITIK bersama sebagai berikut:
1.     Pemilu kada Sabu Raijua telah cacat administrasi, cacat hukum, dan penuh borok kecurangan, yang terindikasi direncanakan dan dilakukan secara sistematis.
2.     Mendesak Panwaslu, Kepolisian dan Lembaga terkait segera memproses secara hukum semua oknum yang terindikasi terlibat dalam berbagai bentuk maupun jenis pelanggaran Pemilukada Sabu Raijua.
3.     Mendesak Panwaslu dan Kepolisian segera menindaklanjuti laporan paket Mone Hewewe terkait kejahatan politik uang (money politic) yang dilakukan oknum PNS, Musa Lede.
4.     Mendesak KPU Nusa Tenggara Timur untuk membatalkan hasil pleno KPU dan memproses semua anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sehubungan indikasi pelanggaran yang dilakukan. Dan agar pihak yang berwenang segera melakukan audit terhadap penggunaan keuangan KPU Sabu Raijua sehubungan dengan pemutakhiran data pemilih yang terindikasi tidak dilakukan maupun PANWAS Sabu Raijua yang terkesan mendiamkan dan tidak akomodatif terhadap semua laporan pelanggaran yang terjadi.
5.     Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terjadi di atas, kami menyatakan dengan tegas: MENOLAK HASIL PLENO KPU SABU RAIJUA SEHUBUNGAN DENGAN PEMILUKADA SABU RAIJUA 2010.
Demikian Pernyataan Politik Bersama yang dibuat. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan limpah terima kasih. Tuhan Memberkati.
Seba, 19 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar